Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengobatan Penyakit Kanker Prostat SBY Dibiayai Negara, Ini Hak-Hak Mantan Presiden

SBY mengidap kanker prostat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI. Pengobatan dibiayai oleh negara. Ini hak mantan presiden!

Editor: Frandi Piring
Instagram @aniyudhoyono
Foto SBY dirawat di rumah sakit sebelumnya. Kini SBY Didiagnosis Penyakit Kanker Prostat. 

Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:

Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.

Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.

Hak keluarga mantan presiden 

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.

Selain itu, juga diberikan:

Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri.
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
Kendaraan milik negara dengan pengemudinya

Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.

Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang:

Belum mencapai usia 25 tahun
Belum mempunyai pekerjaan tetap
Belum pernah menikah.

Ketentuan lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved