Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Pemprov DKI Dimintai Keterangan

KPK mulai melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam rencana pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta.

Editor: Shity Nurjanah
Istimewa/Facebook Anies Baswedan
KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Pemprov DKI Dimintai Keterangan 

Total commitment fee yang sudah dibayarkan Pemprov DKI ke Formula E Operation (FEO) sebesar Rp 560 miliar.

Riza Patria juga berharap agar pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan Formula E.

"Harapan kita semua tidak ada masalah (yang ditemukan), mudah-mudahan tidak mengganggu proses Formula E 2022," kata dia.

Formula E rencananya digelar 4 Juni 2022 yang juga berbarengan dengan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-493 DKI Jakarta.

Rencana gelaran Jakarta E-Prix 2022 tersebut sudah terpampang dalam jadwal sementara yang dikeluarkan pihak FEO melalui situs fiaformulae.com.

Pemprov DKI diminta gamlang 

Deretan Kejanggalan Anggaran Formula E, Ada Dugaan 'Mark Up', KPK Turun Tangan (KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra meminta Pemprov DKI Jakarta membuka semua fakta dan data yang ada kepada KPK.

"Dengan adanya penyelidikan KPK, saya minta agar jangan ada data atau fakta yang ditutup-tutupi. Buka semuanya agar seluruh warga Jakarta tahu," tutur dia.

Menurut Anggara, ada tiga hal yang sampai saat ini belum bisa dijelaskan oleh Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E.

"Misalnya kita tidak tahu apakah commitment fee dibayarkan ke pihak yang benar, yaitu FEO (Formula E Operations) di UK, atau jangan-jangan dibayar ke pihak lain," ujar dia.

DPRD hingga saat ini, kata Anggara, masih belum mendapat bukti transfer pembayaran commitment fee senilai Rp 560 miliar yang disebut sudah dibayar.

Kejanggalan berikutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut studi kelayakan Formula E tidak memasukkan biaya commitment fee ke dalam perhitungan untung-rugi.

"Akibatnya Pemprov DKI harus merevisi dokumen studi kelayakan tersebut," kata Anggara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved