Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Penjelasan Polisi Tak Tahan Rachel Vennya Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya memasuki babak baru. Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya memasuki babak baru.

Bersama kedua rekannya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu ada juga seorang petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang yang jadi tersangka.

Baca juga: Ingat Wanita Cantik Ini? Dulu Populer Akting dengan Nia Ramadhani, Kini Jadi Istri Pengusaha Kaya

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 4 November 2021, 28 Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya

Petugas tersebut berinisial OP.

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).

Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.

Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.

Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.

"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.

Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum apabila ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved