Berita Nasional
Nama 14 Perwira Tinggi AD yang Layak Gantikan Jendral Andika Perkasa, Ini Syaratnya
Setidaknya ada 14 nama Pati TNI AD bintang tiga aktif yang berpeluang mengisi jabatan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Presiden Jokowi sudah mengusulkan nama Jendral Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Itu berarti kursi KSAD akan ditinggalkan kosong.
Sejumlah nama mulai digadang akan menggantikan posisi KSAD.
Baca juga: Sosok Letjen Bakti Agus Fadjari, Wakil KSAD Berprestasi, Disebut Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan KSAD.(Istimewa)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan KSAD.
Aturan pertama adalah pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.
Berikut ini bunyi pasalnya:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
Baca juga: Sosok Pangkostrad Dudung Abdurachman Digadang Sebagai Calon KSAD Pengganti Jenderal Andika Perkasa
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.
Baca juga: Sosok Letjen Joni Supriyanto, Calon Pengganti Andika Perkasa Sebagai KSAD, Simak Riwayat Jabatannya
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;