Berita Manado
Dirum PD Pasar Manado Lucky Senduk Jawab Tudingan Pendemo
Menurut Lucky, pemberhentian mereka sudah sesuai aturan UU Cipta Kerja dan peraturan perusahaan PD Pasar.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO, Manado - Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Manado Lucky Senduk menjawab tuntas tuntutan para pendemo eks PD Pasar yang dirumahkan.
Menurut Lucky, pemberhentian mereka sudah sesuai aturan UU Cipta Kerja dan peraturan perusahaan PD Pasar. Salah satu yang melandasi pemberhentian tersebut adalah rekomendasi Inspektorat.
"Sesuai rekomendasi inspektorat, ada 104 karyawan yang tak ada kontrak kerja dan SK. Sesuai rekomendasi mereka harus diberhentikan.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana mereka masuk. Bisa saja ada karyawan titipan yang nanti masuk kalau mau terima gaji," katanya Kamis (4/11/2021).
Ungkap dia, ada pula karyawan yang sudah lewat umur sesuai dengan peraturan perusahaan PD Pasar. Temuan lainnya adalah kompetensi. Ada banyak karyawan tak sesuai kompetensi.
"Kita mengacu di hasil asesmen lalu, di mana juga dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Tentu hasilnya tak bisa kita umumkan karena menyangkut masalah etik kedokteran," kata dia.
Mengenai tuntutan belum dibayarnya gaji, ia menuturkan, hal tersebut disebabkan temuan inspektorat Manado mengenai uang sebesar 10 miliar yang penggunaannya tidak sesuai aturan.
Temuan itu milik direksi sebelumnya, tapi harus diselesaikan direksi saat ini.
"Diminta diperbaiki," beber dia.
Sebut dia, semua karyawan yang berjumlah 558 belum menerima gaji sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Itu terhitung hutang direksi lama.
"Jumlahnya diperkirakan mencapai 2 miliar," kata dia.
Sebut Lucky Senduk, pihaknya ingin menata kembali PD Pasar.
Untuk itu rekomendasi inspektorat harus dijalankan.
"Kita harus tata keuangan dan manajemen," bebernya.
Tentang Manado
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/direktur-umum-dirum-pd-pasar-manado-lucky-senduk.jpg)