Pembunuhan
Fakta Tak Terduga Pembunuhan Ibu Muda, Ternyata Pelaku Incar Sosok ini Tapi Hal Lain Justru Terjadi
Eko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencampurkan racun jenis apotas ke dalam minuman korban karena dendam.
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.
Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya. ( Kompas.com/ TribunSolo )
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Baru Ibu Muda Tewas Diracun, Pelaku Kakak Ipar Korban Incar Suaminya, Campur Air dengan Apotas, https://aceh.tribunnews.com/2021/11/03/fakta-baru-ibu-muda-tewas-diracun-pelaku-kakak-ipar-korban-incar-suaminya-campu-air-dengan-apotas?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-anak1.jpg)