Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Cek Perkembangan Tahapan Seleksi CPNS Sitaro, Ini Situs Resmi Panitia Pengadaan

Selain bisa mendatangi Sekretariat Panitia Seleksi, para peserta seleksi bisa memperoleh informasi resmi melalui nomor telepon.

Tayang:
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian PNS BKPSDM Sitaro, Christian Palar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam pengumuman bernomor 07/PANSEL-CPNS-PPPK/2021 itu disebutkan sebanyak 249 peserta SKD CPNS Sitaro dinyatakan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berhak lanjut ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi peserta SKD yang akan lulus dan lanjut ke tahapan SKB, diwajibkan untuk mengikuti setiap perkembangan informasi pengadaan CPNS Pemkab Sitaro melalui webside resmi pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian PNS, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Christian Palar mengatakan, selain bisa mendatangi Sekretariat Panitia Seleksi, para peserta seleksi bisa memperoleh informasi resmi melalui nomor telepon, email, webside hingga halaman facebook.

"Bisa menghubungi nomor telepon (0432) 3210393 atau email bkpsdm@sitarokab.go.id, atau webside https://bkpsdm.sitarokab.go.id serta halaman facebook B K P S D M S i T a R o," terang Palar, Rabu (3/11/2021).

Menurut Palar, perlunya mengikuti perkembangan informasi seputar pengadaan CPNS lewat akun resmi BKPSDM Sitaro agar setiap peserta bisa mengetahui secara persis tahapan-tahapan yang digulirkan paniti seleksi.

"Setiap perkembangan informasi terkait tahapan-tahapan dalam pengadaan CPNS ini akan kita upayakan untuk disebarluaskan secara maksimal, termasuk melalui media massa yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Palar menjelaskan tentang peserta SKD yang lulus adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS tahun 2021.

"Dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas sesuai PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan CPNS," terang Palar.

Pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut terdapat beberapa kode.

Kode P/L dengan arti memenuhi nilai ambang batas, P memenuhi ambang batas, TL tidak memenuhi nilai ambang batas, TH tidak hadir dan TMS gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat.

"Jadi kalau dalam satu formasi terdapat empat peserta seleksi yang dinyatakan memenui nilai ambang batas, maka hanya tiga peserta yang berhak lanjut ke SKB. Tiga peserta tersebut ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi atau perangkingan," ujar Palar.

Disebutkan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus SKD wajib mengikuti tahapan lanjut, yakni SKB dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ketentuan, jadwal, lokasi dan hal-hal lain terkait pelaksanaan SKB akan diinformasikan kemudian melalui webside resmi dan media lainnya," tuturnya.

Tentang Sitaro

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved