Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mudah Mengurusnya, Bawa 4 Dokumen Ini

Cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah. Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut.

(Serempak)
STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagaimana cara mengurus STNK Hilang atau Rusak?

Simak berikut ini cara mengurus STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah.

Cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah.

Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut.

Cara Mudah Mengurus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/stnk-hilang' title='STNK Hilang'>STNK Hilang</a> atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi

STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Selain itu, STNK juga wajib dibawa oleh pengendara saat bepergian.

Apabila saat bepergian tidak membawa STNK dan terkena razia, pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Untuk itu, simak cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved