Berita Sulut
Dapat Izin BPOM, Pekan Depan Vaksinasi Covid-19 Sinovac bagi Anak 6 hingga 11 Tahun
"Informasi tersebut sudah kami terima dan akan segera disosialisasikan juknisnya," kata Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kabag gembira. Vaksinasi Covid-19 bagi anak 6-11 tahun di Sulut segera dilaksanakan.
Hal ini menyusul keluarnya izin Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan vaksin Sinovac bagi anak 6-11 tahun di Indonesia.
Satgas Covid-19 Sulut pun siap melaksanakan vaksinasi bagi anak 6-11 tahun.
"Informasi tersebut sudah kami terima dan akan segera disosialisasikan juknisnya," kata Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (02/11/2021).
Katanya, pihaknya berencana vaksinasi bagi anak 6-11 tahun menggunakan Sinovac mulai pekan depan.
"Saat ini kabupaten kota tengah menyiapkan data anak yang akan divaksin," kata Dandel.
Diketahui, seperti dilansir Kompas.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak berusia 6-11 tahun.
Meski begitu, pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok umur tersebut masih menanti keputusan Kementerian Kesehatan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, di Jakarta, Senin (01/11/2021), mengatakan, izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun diberikan untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac dan vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma.
Penerbitan izin ini menyusul penggunaan yang sebelumnya diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
”Jadi, sekarang vaksin CoronaVac dan Covid-19 sudah bisa digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-17 tahun. Untuk anak usia di bawah enam tahun masih kita upayakan data lebih lengkap untuk kami berikan izinnya,” tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Penny mengatakan, kebijakan terkait akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan.
”Setelah BPOM sebagai regulator memberikan persetujuan (vaksin Covid-19) untuk digunakan, kemudian pihak Kementerian Kesehatan segera menggulirkan prioritas untuk program vaksinasi anak,” katanya.
Penny menyampaikan, berdasarkan hasil uji klinis yang telah dilakukan, aspek keamanan, mutu, dan khasiat dari vaksin tersebut sudah dapat dibuktikan untuk anak usia 6-11 tahun.
Adapun tingkat imunogenitas dari vaksin Covid-19 buatan Sinovac mencapai 96 persen.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebutkan, pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun diharapkan bisa segera diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi untuk anak pada kelompok usia tersebut.
Sebab, perlindungan pada anak dari penularan Covid-19 mendesak untuk dilakukan.
Vaksinasi bagi anak mendesak karena risiko tertular naik setelah pembelajaran tatap muka kembali digelar.
Angka kematian Covid-19 pada usia anak di Indonesia termasuk paling tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Sekalipun persentase penularan pada anak cukup kecil, yakni sekitar 1 persen, upaya pencegahan penularan tetap diperlukan.
Selain untuk menyelamatkan masa depan anak, risiko anak untuk bisa menularkan Covid-19 ke orang dewasa juga tinggi.
Hal ini perlu menjadi perhatian karena sekitar 66 persen penduduk Indonesia tinggal dan berkomunikasi dengan anak dan warga lanjut usia (lansia). Selain itu, risiko penularan tinggi setelah pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.
”Anak-anak ketika tertular Covid-19 bisa menjadi OTG (orang tanpa gejala). Jika sampai tertular, akibatnya bisa fatal jika sampai menularkan ke lansia serta orang dewasa yang memiliki komorbid (penyakit penyerta),” ucapnya.
Piprim menambahkan, IDAI saat ini masih menyusun secara detail rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Diharapkan, rekomendasi ini bisa segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Namun, pada prinsipnya, sebagian besar anak usia 6-11 tahun bisa mendapatkan vaksin tersebut. Kontraindikasi pemberian vaksin ini umumnya terjadi pada anak dengan kondisi tertentu, seperti mengalami keganasan ataupun imunokompromais (gangguan pada sistem imun).(ndo)