Berita Bolmong
Tekan Kasus Penganiyaan, Polres Bolmong Bakal Sidak Penjual Miras
"Sekarang kasus penganiyaan di Bolmong selalu karena miras, maka kami merasa perlu untuk melakukan operasi lagi."
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kapolres Bolmong AKBP Nova Surentu menegaskan akan tegas dalam pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam mencegah terjadinya kasus penganiyaan di Bolmong.
Menurut AKBP Nova Surentu, jika miras saat ini sudah menjadi biang masalah.
"Sekarang kasus penganiyaan di Bolmong selalu karena miras, maka kami merasa perlu untuk melakukan operasi lagi," ujarnya saat dihubungi tribunmanado.co.id, Senin (1/11/2021).
Ia menambahkan operasi yang digelar akan berkoordinasi dengan semua Polsek yang ada di Bolmong.
"Semua Polsek juga akan turun melakukan operasi," tegas dia.
Tak hanya itu, Nova juga akan memberikan sanksi tegas bila menemukan penjual minuman keras.
"Tentu ada sanksinya, karena ini sudah meresahkan," ungkapnya.
Ia pun meminta agar masyarakat tidak mengkonsumsi lagi minuman keras.
Karena akan berakhir pada permasalahan, selain itu tindakan kriminal.
"Lebih baik jauhi Miras, supaya tak ada lagi kasus-kasus penganiayaan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Kasus penganiyaan kembali terjadi di Kabupaten Bolmong.
Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, penganiayaan kali ini dipicu karena minuman keras (Miras).
Rivo Kaunang (29) warga desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong menjadi korban penganiaya.
Korban ditebas dengan sebilah parang oleh pelaku berinisial SL (30) warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong.