Kabar Artis
Kasusnya Masuk Tahap Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Hari Ini
Pemeriksaan selebgram Rachel Vennya tersebut terkait dengan kasus pelanggaran karantina.
Foto: Rachel Vennya.
Rachel dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman pidananya yakni 1 tahun penjara.
Janji Rachel Vennya Akan Datang
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2021).
Indra memastikan bahwa kliennya itu akan taat dan patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menjamin jika selama ini Rachel berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berjalan kepolisian.
"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," tambah Indra.
Permintaan Maaf
Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) malam.
Rachel mengaku kesalahan yang dibuatnya telah meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.