Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Dinas ESDM: Kalau Ada Pertambangan di Kotamobagu, Itu Pertambangan Ilegal

"Kalaupun ada pertambangan di wilayah Kotamobagu itu termaksud pertambangan ilegal," terang Natalia saat ditemui tribunmanado.co.id.

Tayang:
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Sriyani Buhang
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah, cabang dinas III se-Bolmong Raya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus di wilayah Kabupaten Kota, harus memenuhi persyaratan.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh PLT Kasubag Tata Usaha di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah se Bolmong Raya Natalia Belinda, Senin (1/11/2021). 

Natalia menyebut, sejumlah syarat pengurusan IUP yakni lingkungan, administratif, teknis dan finansial.

Khusus untuk wilayah Kotamobagu sendiri hingga saat ini belum ada yang mengurus izin usaha pertambangan.

"Kalaupun ada pertambangan di wilayah Kotamobagu itu termaksud pertambangan ilegal," terang Natalia saat ditemui tribunmanado.co.id di ruang kerjanya,  Jln Merdeka, kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat.

Lanjut dijelaskannya, untuk pengurusan perizinan usaha pertambangan itu harus melalui Kementrian. 

"Sebenarnya pengurusan Perizinan itu semuanya di pusat, dan sebelum mengajukan ke pusat, ada beberapa yang harus di lengkapi oleh Pemerintah," ujar dia. 

Dia menjelaskan, sebelum pengurusan izin usaha pertambangan, ada beberapa poin administrasi yang harus di lengkapi oleh Pemerintah kabupaten atau Kota.

"Yang pertama itu masuk dalam rancangan tata ruang wilayah seperti RT/RW Kabupaten Kota, di mana wilayah pertambangan itu terletak di wilayah mana," ujar dia.

Sebab kata Natalia, kalau  tidak masuk dalam wilayah RT/RW maka tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan.

"Setelah itu perizinan yang lain bisa di lanjutkan, seperti izin dari Kepala Daerah Kabupaten Kota, namun sebelum itu harus memiliki amdal, dan selanjutnya harus memiliki izin dari Dinas kehutanan," tuturnya. 

Tentang Kotamobagu

Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.

Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved