Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Darat dan Udara di Masa Pandemi Covid 19, Ini yang Harus Ditunjukkan

Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

Kolase Tribun Manado/WARTAKOTA/Nur Ichsan/designmodo.com
Aturan Perjalanan Darat dan Udara di Masa Pandemi Covid 19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah yang harus ditunjukkan masyarakat ketika akan melakukan perjalanan darat maupun udara. 

Hal itu ada dalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. 

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Senin 1 November 2021, Berikut Wilayah yang Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Celine Evangelista Ingin Menikah Lagi, Ini Kriteria Calon Pasangannya

Baca juga: Bacaan Surah Ad-Duha, Amalkan pada Sholat Dhuha, Ini Keutamaannya

FOTO Ilustrasi berkendara. (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Untuk yang menggunakan pesawat di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3). 

Berikut penjelasan lengkapnya. 

Aturan Perjalanan Darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran pers Minggu (31/10/2021).

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ilustrasi Moda Transportasi Umum (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tambah dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved