Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah Soal Hasil Tes RT PCR, Penumpang Kereta Api, Naik Mobil dan Motor
Pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari, menjadi 3×24 jam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru kembali dikeluarkan oleh Pemerintah soal hasil tes RT PCR.
Terkini, pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari, menjadi 3×24 jam.
"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari RT PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam.
"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita.
Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Adapun menurut aturan sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kartu vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat perjalanan kereta api.
Namun demikian, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal dan KA Jarak Jauh
Pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hasil tes yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari, menjadi 3×24 jam.
"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari RT PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam.
"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita.
Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Adapun menurut aturan sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kartu vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat perjalanan kereta api.
Namun demikian, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Aturan perjalanan darat
Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR
Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali, saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen. Sebelumnya, masyarakat hanya boleh untuk melakukan tes RT-PCR.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal dan KA Jarak Jauh
Kompas.com: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari
Kompas.com: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen