UMP Sulut
UMP Sulut 2022 Diprediksi Capai Rp 3,4 Juta
Data tersebut akan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dirilis 5 November 2021. Dewan Pengupahan akan memilih salah satu komponen apa inflasi atau
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 masih digodok Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, saat ini tahapan untuk penetapan UMP sementara persiapan dokumen, Dewan Pengupahan masih menunggu perhitungan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jadi dasar perhitungan UMP.
Data tersebut akan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dirilis 5 November 2021.
Dewan Pengupahan akan memilih salah satu komponen apa inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi.
"Kalau perhitungan UMP sebelumnya (2021) pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi. Sekarang pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata dia
Semisal menggunakan komponen Pertumbuhan Ekonomi, akan dipakai data pertumbuhan ekonomi Triwulan IV 2020, ditambah Triwulan I, II dan III 2021
Kemudian jika menggunakan inflasi maka akan dihitung inflasi 2020 dan 2021.
"Setelah tanggal 5 November, Dewan Pengupahan akan mempersiapkan rencana angka - angka UMP 2022," ujarnya.
Tahun 2022, Erny mengatakan, prediksinya UMP kemungkinan akan naik jika melihat komponen-komponen yang sudah ada.
"2022 kemungkinan naik kurang dari 4 persen," kata dia.
Semisal pada penetapan UMP 2021, ada 2 formula yang ditetapkan jika industri terdampak Covid 19 UMP tetap sama seperti UMP 2020, namun jika industri tidak terdampak Covid 19, maka UMP naik 3 persen.
Jika merujuk angka 3 persen maka, UMP Sulut 2022 akan menjadi Rp 3.410.044.
Naik sekitar Rp 99.321, dari UMP 2021 Rp 3.310.723
Jika menyimak data pertumbuhan ekonomi, di tahun 2020 Sulut sempat minus 2 persen.
Kemudian, Triwulan I 2022 naik 1 persen lebih, kemudian Triwulan II naik 8,4 persen