Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

SKB Tanggal 15 November 2021, Ini Materi yang Harus Dipelajari

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS. 

Sedangkan untuk bobot nilai di instansi daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen.

Untuk waktu pelaksanaan SKB, waktu 90 menit diberikan bagi peserta yang melamar dengan kebutuhan umum, termasuk penyandang disabilitas.

Terkecuali bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra menjalani tes selama 120 menit.

Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

"Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau khusus waktu pelaksanaan disetarakan dengan seleksi pada kebutuhan umum," bunyi keterangan admin.

Pengumuman SKD

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah disampaikan sejak Jumat (29/10/2021) kemarin.

Namun demikian, penguman hasil SKD itu tidak dilakukan oleh semua instansi yang menggelar seleksi penerimaan CPNS.

Hal ini karena beberapa instansi masih belum menyelesaikan rekonsiliasi nilai ujian SKD.

Oleh karenanya, pengumuman hasil SKD ini dibagi dalam dua tahap.

Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Dijelaskan dalam surat tersebut, pengumuman hasil SKD untuk tahap 1 akan disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.

Untuk jadwal seleksi tahap 1, diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Menurut Badan Kepegawai Negara (BKN), undangan tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nilai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved