Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dulu Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami Seorang Hakim, Nasib Wanita Ini Memilukan di Penjara

Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Medan
Zuraida Hanum, Hakim Jamaluddin, dan Jefri Pratama. 

Ia pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik, menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara, dan M Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.

Atas putusan itu, ketiganya mengajukan banding.

Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama justru divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada Senin (21/9/2020).

Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga dihukum mati oleh PT Medan, dengan pertimbangan sudah melakukan pembunuhan berencana.

Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim PN <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jamaluddin' title='Jamaluddin'>Jamaluddin</a>.
Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (TribunMedan.com/Alif Harahap)

Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan sudah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.

Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, divonis 20 tahun karena sudah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.

Berdasarkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, perkara itu bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan tersebut juga diceritakan terdakwa kepada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.

Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2018, terdakwa Zuraida Hanum berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved