Berita Sitaro
Mayoritas Penghuni Lapas Kelas IIB Ulu Siau Terpidana Kasus Perlindungan Anak
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUANMANADO.CO.ID, Manado - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.
Khusus di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), terdapat satu lapas atau sebelumnya dikenal dengan istilah penjara, yakni Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
Lapas yang terletak di Kampung Buise Kecamatan Siau Timur ini dihuni oleh 72 orang, masing-masing 51 narapidana serta 21 tahanan dari pengadilan.
"Sampai saat ini kita hanya menerima tahanan A3 dari pengadilan. Dari polisi dan kejaksaan belum ada petunjuk untuk menerima karena dengan masa pandemi ini kita membatasi jumlah penghuni supaya tidak terlalu banyak," kata Pelaksana tugas (Plt) Kalapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh, Jumat (29/10/2021).
Dari 51 narapida tersebut, Umboh menyebut mayoritas merupakan pelanggar kasus perlindungan anak di bawah umur dengan masa hukuman paling lama, yakni 16 tahun penjara disusul kasus pembunuhan dengan vonis pengadilan antara 12 hingga 14 tahun.
Untuk kapasitas Lapas Kelas IIB Ulu Siau sebanyak 80 orang dengan jumlah ruang tahanan mencapai 21 kamar dan terbagi pada tiga blok, termasuk blok khusus narapidana perempuan.
"Keterisian kamar, ada yang dua orang dalam satu sel, ada juga yang satu orang dalam satu sel. Maksimal dalam satu kamar itu tiga orang. Jadi sampai saat ini belum over kapasitas, masih amanlah. Tidak ada gangguan keamanan yang menonjol," urainya.
Saat ini, sambungnya, Lapas Kelas IIB Ulu Siau memiliki pegawai berjumlah 31 orang, yang terbagi atas staf administrasi dan petugas pengamanan.
"Pengamanan kita hanya delapan dan dibagi dalam empat sift, masing-masing dua petugas dalam satu sift. Jika ditambah piket itu jadi 14, dan itu sangat-sangat kurang," beber Umboh.
Namun demikian, dengan keterbatasan tersebut, pihaknya berupaya mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menjaga situasi dan kondisi lapas agar tetap aman dan kondusif.
"Makanya kami mengharapkan supaya kedepan akan ada penambahan jumlah pegawai khusus untuk pengamanan lapas," ungkapnya.
Disentil soal kondisi Lapas Kelas IIB Ulu Siau, khususnya sarana dan prasarana penunjang di dalamnya, Umboh menyebut masih cukup memadai meski diakuinya ada beberapa fasilitas yang menurutnya perlu dilengkapi.
Salah satu yang dikatakan paling penting namun belum ada dalam Lapas Kelas IIB Ulu Siau adalah hydrant atau sistem perlengkapan pemadam kebakaran yang digunakan sebagai alat keamanan untuk mencegah terjadinya kebakaran dengan menggunakan media air.
"Seperti saat ini sering terjadi listrik padam secara tiba-tiba. Ini kan bisa memicu kebakaran. Makanya sistem hydrant ini sangat kita butuhkan. Tapi tetap dari Kemenkumham akan berupaya menyiapkan dana untuk pengadaan itu," kuncinya. (HER)
Tentang Sitaro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/plt-kalapas-kelas-iib-ulu-siau-stady-umbohhgfhgfh.jpg)