Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Masih Ingat Ridho Rhoma? Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Ini Kabar Terbarunya

Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021 lalu.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Ridho Rhoma. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Ridho Rhoma?

Putra Rhoma Irama tersebut beberapa waktu lalu terjerat kasus narkoba.

Kasus Ridho Rhoma tersebut kini memasuki babak baru.

Baca juga: Rizky Billar Heran Lesti Kejora Menangis Hanya karena Hal Ini

Baca juga: Kondisi Tukul Arwana jadi Candaan Keluarga, Begini Reaksi Sang Komedian

Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021 lalu.

Ia kini dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Saudara Ridho Rhoma sudah kami terima di Lapas Kelas 1 Cipinang kemarin, sekitar pukul 4 sore dengan protokol kesehatan bersama dengan penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Rika seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Jumat 29 Oktober 2021.

Setibanya di Lapas Cipinang, Ridho pun menjalani tes antigen dan tes kesehatan.

Ia juga harus menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.

"Ridho Rhoma dilakukan pemeriksaan swab antigen dan kesehatan, alhamdulillah dalam kondisi yang baik.

Setelah itu ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari, ini berlaku kepada seluruh penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang.

Selanjutnya nanti Ridho Rhoma akan mengikuti tahap-tahap pembinaan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba memang cukup mengejutkan.

Pasalnya, baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.

Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved