Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Kondisi Rutan Malendeng Manado Jelang HUT Kemenkumham

Rutan Malendeng mempunyai tugas utama dalam memberikan perawatan kepada tahanan dimulainya dari penerimaan, penempatan dan perawatan.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malendeng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malendeng di Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Dalam fungsinya Rutan Malendeng mempunyai tugas utama dalam memberikan perawatan kepada tahanan dimulainya dari penerimaan, penempatan dan perawatan.

Serta menjamin keamanan tahanan dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum, disinilah peran pentingnya rutan dalam sistem peradilan. 

Peran penting tersebut mengharuskan terwujudnya sebuah tata lembaga yang baik, profesional, transparan, dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun instansi terkait dengan sebaik mungkin.

Berdasarkan data yang dihimpun tribunmanado.co.id, ada 441 tahanan yang kini menempati Rutan Malendeng, dengan kapasitasnya yang hanya 251 ruang tahanan.

Meski termasuk kelebihan kapasitas namun jumlah tahanan masih disesuaikan dengan luas ruangan sel.

"Jadi ada ruangan yang berukuran 7x5 meter bisa sampai 10 -15 orang, sedangkan 5x9 itu sekotar 15-17 orang dan ruangan 4x3 yang bisa menampung 5-10 orang," ujar Rico S Wendur selaku Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado.

Wendur melanjutkan bahwa ada dua kategori ruang tahanan yaitu untuk pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau pidana umum sperti pembunuhan, cabul dan pencurian kita gabung, dan itu dipisah dengan kasus pidana khusus seperti narkoba dan tipikor," tandasnya.

Selain itu, dikatakan Wendur di Rutan Malendeng juga terdapat tahanan yang sebelumnya seorang pejabat seperti Mantan Bupati Minahasa Utara dan Mantan Bupati Talaud.

"Ia benar mereka ditahan disini bersama-sama dengan para tahanan Tipikor lainnya," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa mereka tidak mendapat perlakukan khusus, "mereka ditempatkan bersama-sama dengan para tahanan Tipikor dimana hanya disediakan kipas angin dan lampu," ucapnya.

Berikut rincian jumlah tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malendeng:

Narkoba 48 = 10,9%

Pembunuhan 11 = 2,5%

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved