Pembunuhan
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Kembali Diperiksa 8 Jam, Kuasa Hukum Beber Sesuatu
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik hanya menanyakan penegasan soal keterangan Danu dalam BAP awal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan di Subang belum juga menemui titik terang.
Siapa pelaku pembunuhan belum juga terungkap.
Meski begitu sudah banyak saksi yang diperiksa.
Sejumlah barang bukti pun sudah disita.
Terbaru, polisi kembali memeriksa Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus Subang, Kamis 28 Oktober 2021 kemarin.
Danu diperiksa selama 8 jam di gedung Satreskrim Polres Subang.
Danu adalah keponakan Tuti Suhartini (55).
Danu memang sempat intens diperiksa polisi.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik hanya menanyakan penegasan soal keterangan Danu dalam BAP awal.
"Kalo materi pemeriksaan sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis kemarin.
Menurutnya, belasan pertanyaan dilayangkan penyidik kepada kliennya tersebut.
"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan," katanya.

Ahli Forensik Polri Hadir
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan saksi tersebut anggota kepolisian dari Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri serta ahli Forensik Polri turut hadir.
Saat Danu diperiksa, di Polres Subang juga terlihat ahli forensik Polri dr Hastry.
Belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan pemeriksaan Danu dengan kehadiran dr Hastry.
Yang pasti dr Hastry beberapa waktu lalu melakukan autopsi ulang terhadap jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Anggota lain tim kuasa hukum Danu, Heri Susanto, mengatakan tujuan pemanggilan kembali Danu adalah untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
"Hari ini kami mendampingi Danu, kemarin mendapatkan undangan dari penyidik di Satreskrim Polres Subang, jadi kami mendampingi Danu untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Heri di Polres Subang, Kamis 28 Oktober 2021.
Heri mengatakan, Danu menjalankan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi.
"Kami sempat minta diundur jam 2 siang, tapi jadinya tetap jam 10," katanya.
Pantauan Tribun di lapangan, Danu sempat keluar dari ruangan penyidikan pada pukul 12.00 WIB, dan kembali masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 12.50 WIB.
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sampai dengan hari ke-73 ini masih misteri.
Sang pelaku belum juga terungkap.
Kabar terakhir, kepolisian sudah meminta keterangan 54 saksi terkait kasus yang selalu menjadi sorotan publik ini.
Pantauan Tribun Jabar di lapangan, ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, turut hadir dalam pemeriksaan kemarin.
Terlihat dr Hastry keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB.
Saat ditanya wartawan, dr Hastry pun bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Hasil Autopsi Ulang
Pada awal bulan ini, kepada Tribunnews, dr Sumy Hastry Purwanti mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Autopsi ulang itu ilakukan oleh tim forensik Polres Subang, Polda Jabar dan Mabes Polri pada Sabtu 2 Oktober 2021 sore.
Proses ini untuk memastikan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia yang ditemukan tewas terbunuh tanggal 18 Agustus 2021, pagi hari.
Hingga 2 bulan setelah kejadian, polisi masih berusaha keras mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Dalam tayangan Podcast Tribunnews, dr Hastry mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.
Petunjuk emas itu diperoleh setelah ia melakukan autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia.
"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata dr Hastry, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Tribunnews, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut dr Hastry, saat autopsi pertama jasad Tuti dan Amalia, yakni pada tanggal 18 Agustus 2021, ia tidak terlibat lantaran sedang bertugas di Jawa Tengah.
Meski begitu, dr Hastry sudah mengantongi hasil autopsi.
Hasil autopsi ini akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.
"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik."
"Saya hanya melengkapi saja dan memastikan juga, kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.
Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.
"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.
"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya.

Kalau ada perlawan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.
"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.
Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.
Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.
"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.
Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry. (*)
Artikel Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Periksa Danu Selama 8 Jam, Ahli Forensik Mabes Polri Sempat Berada di Ruang Pemeriksaan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE Kasus Subang Terbaru, Danu Diperiksa 8 Jam, Kini Masuk 73 Hari Pembunuhan Tuti dan Amalia, https://bali.tribunnews.com/2021/10/29/update-kasus-subang-terbaru-danu-diperiksa-8-jam-kini-masuk-73-hari-pembunuhan-tuti-dan-amalia?page=all