Berita Manado
Berikut Jumlah Tahanan yang Ada di Lapas Tuminting Kota Manado
Sandy mengatakan bahwa untuk Lapas Tuminting sendiri ada terdapat 360 tahanan dengan jumlah kapasitas yang masih 420.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jelang peringatan Hari Dharma Karyadhika atau HUT Kemenkumham 2021 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting tidak memberikan remisi kepada para tahanan.
Hal ini disampaikan Humas Lapas Manado Sandy Mamuaya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Jumat (29/10/2021).
"Tidak ada, untuk Remisi hanya diberikan di Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan," pungkasnya.
Sandy mengatakan bahwa untuk Lapas Tuminting sendiri ada terdapat 360 tahanan dengan jumlah kapasitas yang masih 420.
"Jadi overall di Lapas kami belum kelebihan kapasitas," pungkasnya.
Berikut rincian jumlah tahanan yang ada di Lapas Tuminting:
-Narkotika 46 Orang
-Korupsi 12 Orang
-Perlindungan Anak 171 Orang
-Pembunuhan 70 Orang
-Penganiayaan 25 Orang
-Dll 36 Orang
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Lapas biasanya dikenal dengan istilah penjara.
Orang-orang yang ditahan di lapas, apabila merujuk ke Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, adalah orang-orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.