Berita Terkini
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, ASN Dilarang Ambil Cuti Nataru
Libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berupaya mencegah terjadinya gelombang ketiga virus Corona atau Covid-19.
Upaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang disikapi dengan penghapusan salah satu cuti.
Cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 resmi dihapus oleh Pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen Natal 2021.
”Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir mengatakan, keputusan memangkas cuti bersama tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB Tiga Menteri.
Sementara itu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) lalu, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Dengan dihapusnya cuti bersama Natal 2021, maka hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10/2021) itu tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
Selain menghapus cuti bersama Natal, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Kapal Motor Ladang Pertiwi 1 Dikabarkan Hilang, Ditumpangi Enam Guru dan Staf Serta Istri Kepsek |
![]() |
---|
Alfamart dan Indomaret Beri Promo Diskon Minyak Goreng Sabtu 21 Mei 2022: dari Bimoli hingga Sania |
![]() |
---|
Cek Sekarang! Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog, Siaran Dihentikan Mulai April 2022 |
![]() |
---|
Aturan Berlaku Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Siap Dihentikan, Kominfo Imbau Segera Beli STB |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pesanan Organ Manusia dari Brasil, Nama Desainer Indonesia Arnold Putra Disebut |
![]() |
---|