Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tes PCR dan Antigen di Bandara Samrat Manado Masih Pakai Harga Lama

Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigen di sejumlah tempat tes di Kota Manado masih memberlakukan harga lama.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pemeriksaan PCR di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigen di sejumlah tempat tes di Kota Manado masih memberlakukan harga lama.

Seperti di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Klinik Medylab masih menerapkan tarif lama Rp 500 ribu untuk PCR dan Rp 100 ribu untuk antigen.

Pantauan Tribun Manado di terminal Bandara Samrat, Selasa (26/10/2021) pagi, calon penumpang masih membayar dengan nilai harga lama.

Zecylia Rumengan (19), calon penumpang tujuan Jakarta membayar Rp 500 ribu untuk PCR.

"Tadi bayar Rp 500 ribu," Kata warga Mapanget, Kota Manado.

Zecylia hendak ke Jakarta untuk mengurus pendidikan bahasa asing yang akan dijalaninya.

Senada, Dwiyanita, calon penumpang tujuan Balikpapan, Kaltim membayar Rp 100 ribu untuk pemeriksaan cepat antigen.

"Bayar Rp 100 ribu tadi. Belum turun," kata Dwi yang ke Manado mengunjungi keluarganya.

Baik Zecylia maupun Dwiyanita belum tahu adanya Presiden RI Joko Widodo terkait penurunan harga PCR.

Presiden meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.(ndo)

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Jatim Selasa Pagi, Info BMKG Pusat Gempa di Laut, Ini Magnitudonya

Baca juga: Kudeta di Sudan, Pihak Militer Tangkap Perdana Menteri dan Pejabat, Berusaha Ambil Ahli Pemerintahan

Baca juga: Ridho DA Beber Kenapa Sampai Dirinya Alami Hal Tak Terduga Saat Ijab Kabul, Akui Bingung

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved