Gosip Artis
Rachel Vennya Terbukti Langgar Aturan, Didenda Rp 500 Ribu hingga Mobil Berpelat RFS Disita Polisi
Kendaraan tersebut ternyata menjadi polemik karena kode RFS disebut-sebut sebagai pelat nomor khusus atau rahasia yang biasa dipakai pejabat sipil
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait kabur dari karantina di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada awak media, Rachel Vennya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.
Kendaraan tersebut ternyata menjadi polemik karena kode RFS disebut-sebut sebagai pelat nomor khusus atau rahasia yang biasa dipakai pejabat sipil sesuai izin kepolisian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Oleh karenanya, terhadap Rachel Vennya kembali dipanggil untuk diperiksa. Sayangnya, sang selebgram tidak bisa hadir.
Selain karena pelat nomor RFS yang disebut khusus, warna mobil tersebut rupanya juga tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat nomor B 139 RFS milik Rachel Vennya ini seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwana putih.
Sementara mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard warna hitam.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih.
AKBP Argo menyebutkan bahwa Rachel mengubah warna mobilnya menjadi hitam dengan menggunakan stiker.
"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata AKBP Argo Wiyono.
Lanjut Argo menerangkan dengan bukti tersebut, Rachel Vennya terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Rachel dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mobil-rachel-vennya-pelat-rfs-ternyata-sudah-mati-pajak-sukses-bikin-gaduh.jpg)