Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Ini Alasan Rachel Vennya Tidak Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa

Rachel Vennya harus kembali menjalani pemeriksaan terkait plat mobil yang digunakannya saat diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Editor: Ventrico Nonutu
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar
Rachel Vennya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa hari terakhir nama Rachel Vennya sempat menjadi perbincangan publik.

Hal ini terjadi lantaran aksinya kabur dari karantina Covid-19.

Belum selesai akan persoalan tersebut, Rachel Vennya kembali jadi sorotan.

Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana, Manajer: Beliau Sudah Bisa Mengunyah

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Cari Waktu Bulan Madu, El Barack Ikut?

Rachel Vennya harus kembali menjalani pemeriksaan terkait plat mobil yang digunakannya saat diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan terkait pelat nomor B 139 RFS miliknya pada hari ini, Senin (25/10/2021).

Namun panggilan tersebut tidak ia penuhi karena sibuk dengan kegiatannya.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (25/10/2021).

Alasan Rachel tak hadiri panggilan pun dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media.

"Dia (Rachel Vennya) tidak bisa datang karena masih ada kegiatan," kata Sambodo.

Oleh karena itu, pemeriksaan Rachel Vennya dijadwalkan ulang pada Selasa (26/10/2021).

Akan tetapi, Kombes Sambodo belum bisa memastikan waktu pemeriksaan.

"Dan rencana akan kita tunggu kedatangannya besok pagi," ujarnya.

Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang

Pada saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.

Kombes Sambodo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved