Berita Sulut
Pemprov Siap Tertibkan Lahan KEK Bitung Ditempati Ribuan Warga, Koordinasi TNI Polri
Pemprov Sulut kembali menyiapkan diri untuk menertibkan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemprov Sulut kembali menyiapkan diri untuk menertibkan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagian lahan tersebut saat ini masih dikuasai ribuan warga yang bermukim di lokasi tersebut.
Rencana penertiban sudah berulang kali tertunda, kini Pemprov masuk dengan rencana baru
"Kami akan menggelar rapat bersama untuk rencana penertiban ini," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Denny Mangala kepada tribunmanado.co.id, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, rapat akan digelar Senin (25/10/2021) mengundang Polri dan TNI.
"Penertiban ini kita juga kordinasi dengan aparat TNI/Polri," ujar Mantan Asisten I Pemkab Minahasa ini.
Usai rapat, akan ketahuan kapan waktu untuk penertiban.
Adapun Pemprov menuding para penghuni lahan KEK ini menyerobot lahan pemerintah.
Sampai saat ini data jumlah jiwa penghuni liar di lahan KEK di sebanyak 2.023 Kepala Keluarga.
Pemprov sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namu tidak diindahkan, Pemprov kemudian memilih langkah hukum dengan melaporkan oknum penyerobot lahan milik Pemprov Sulut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung ke Polda Sulut.
Penyerobotan lahan ini menghambat pembangunan KEK Bitung sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Olly Dondokambey di Manado pada April 2019.
Pembangunan infrastruktur yang masif termasuk KEK Bitung di Sulut adalah wujud kehadiran negara untuk pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, pelaksanaan penertiban dan pengosongan Lahan KEK Bitung oleh Pemprov Sulut terus dimantapkan.
Berbagai upaya persuasif terus dilakukan untuk pengosongan lahan KEK Bitung yang diduduki oleh orang-orang yang tidak berhak.
Adapun 3 surat teguran/peringatan disampaikan kepada penghuni ilegal, agar segera mengosongkan/meninggalkan lahan KEK Bitung dengan sukarela, dan Pemprov Sulut akan melakukan pendataan serta memfasilitasi evakuasi dan pengangkutan barang bagi penghuni lahan tersebut.