Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Oknum Aparat Keamanan di Boltim Larang Seorang Wartawan Lakukan Siaran Langsung

Kegiatan Lomba Balap Burung Merpati, yang dilaksanakan oleh Komunitas Pecinta Burung Merpati Balap Indonesia, Minggu (24/10/2021)

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rustaman Paputungan
Komunitas Pecinta Burung Merpati Balap Indonesia, Minggu (24/10/2021) di persawahan Desa Buyat Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang wartawan bernama Rustaman Paputungan diduga mendapat gangguan dari oknum aparat keamanan saat akan meliput lewat live report facebook Tribun Manado.

Hal itu dialaminya saat meliput kegiatan Lomba Balap Burung Merpati, yang dilaksanakan oleh Komunitas Pecinta Burung Merpati Balap Indonesia, Minggu (24/10/2021) di persawahan Desa Buyat Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Pada saat dirinya hendak melakukan siaran langsung, tiba-tiba seorang oknum TNI memanggilnya sambil menanyakan mau siaran apa. 

"Saya jawab, saya dari tribun manado pak, mau live kegiatan ini. Saya sempat berdebat dengan oknum TNI tersebut, tapi dia langsung mengarahkan agar saya minta izin sama oknum polisi yang ada di tempat tersebut," tutur Rustaman. 

Rustaman mengaku, setelah itu dirinya pun langsung menuju dan mendekat ke oknum polisi.

Ia meminta izin untuk siaran langsung, tapi tidak diizinkan oleh oknum polisi tersebut dengan alasan massa sedang dalam keadaan berkerumun.

"Waktu itu saya katakan, saya mau live hanya ingin mengangkat tentang lomba balap burung, apalagi ini sangat unik, dan diselenggarakan oleh komunitas pecinta burung merpati," ucap Rustaman Paputungan.

Karena tetap tidak diizinkan, Rustaman pun minta izin hanya mengambil gambar atau foto-foto saja. 

"Saat akan mengambil gambar sebagai dokumentasi kegiatan, tiba - tiba oknum TNI yang lain lagi langsung mendekat dan mengatakan kalau untuk pengambilan gambarnya tidak usah banyak - banyak," aku Rustaman

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado Ferley B Kaparang SH MH ketika dihubungi redaksi tribunmanado.co.id, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oknum aparat tersebut sudah termasuk menghalang-halangi kegiatan peliputan. 

"Itu sudah termasuk menghalangi kegiatan Jurnalistik," ujar dia.

Apalagi, kata dia, kegiatannya diselenggarakan di tempat umum, bukan fasilitas dari instansi tertentu seperti milik polisi atau tentara. 

"Apalagi tidak ada larangan dari pihak panitia untuk mendokumentasikan kegiatan itu," ujar dia. 

Seharusnya, kata Ferley B Kaparang, oknum aparat keamanan tahu UU tentang pers, agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang menghalangi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya. 

Apa yang dilakukan oknum aparat tersebut potensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU tentang pers.

Tentang Boltim

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Boltim beribukota Tutuyan.

Jarak Kota Tutuyan ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut 124,2 km lewat Jl Ratahan - Kotamobagu atau bisa ditempuh 3 jam 22 menit.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Manado pada hari Selasa, 30 September 2008.

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdiri dari 7 kecamatan dan 81 desa, dengan luas wilayah 910,18 km²

Saat ini Kabupaten Boltim dipimpin Bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo.

Sosok Happy Asmara, Penggembala Kambing Kini jadi Pedangdut Tenar, Tapi Pria Ini Buatnya Sedih

Shopee Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Ini Penempatan dan Gambaran Pekerjaan

WEBINAR Gelaran PIKI - Peran Intelektual Dalam Membangun Ketangguhan Menghadapi Bencana

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved