Berita Bitung
Kejari Bitung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Bercukai Palsu
“3 juta lebih batang rokok ini, ditemukan berpita cukai palsu ketika diselundupkan masuk ke Bitung,” kata Frenkie Son, Kamis (21/10/2021).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan pemusnahan 3 juta lebih, batang rokok illegal yang masih berada dalam kemasan dus, Kamis (21/10/2021).
Meski hujan deras mengguyur tempat pengolahan akhir (TPA) di Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak menyurutkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berkeuatan hukum tetap itu.
3 Juta lebih batang rokok merek Nous, merupakan barang bukti tindak pidana umum atau tindak pidana khusus dimusnakan dengan cara dilindas dengan alat berat jenis eksavator dan di timbun dalam lobang besar.
Proses pemusnahan, dipimpin Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung.
Pemusnahan ini disaksikan Hengky Honandar Wakil Wali Kota Bitung didampingi Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendri Lewan.
Hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung, sejumlah asissten dan pejabat di lingkup Pemkot Bitung dan Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma serta tamu undangan lainnya.
Berlangsung di bawah guyuran hujan deras, yang berlangsung sekitar 15 menit. Padahal sebelum pemusnahan di mulai, cuaca di lokasi TPA Aertembaga panas terik.
Jalannya pemusnahan, diawali dengan pembancaan laporan kemudian simbolisasi pemusnahan oleh Kejari Bitung, Wakil Wali Kota Bitung, mewakili Polres Bitung dan KPPBC Bitung dengan cara memotong bungkusan rokok di atas meja pakai alat cutter dan di sobek.
Frenkie Son Kejari Bitung dalam keterangannya bilang, pemusnahan ini dilakukan pasca perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan.
“3 juta lebih batang rokok ini, ditemukan berpita cukai palsu ketika diselundupkan masuk ke Bitung,” kata Frenkie Son, Kamis (21/10/2021).
Menurut Frenkis Son, barang bukti ini harus di musnahkan karena illegal memakai pita cukai palsu sehingga harus di musnakan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan putusan hakim yang menyidangkan.
Dalam kasus ini menyeret dua orang tersangka, yaitu laki-laki Jefferson dan Fernando.
Barang bukti yang dimusnahakan ini, sebelumnya di kirim menggunakan konteiner dari sebuah daerah di Jawa lalu di kirim ke Bitung untuk di edarkan di wilayah Sulut diamankan penyidik tanggal 23 Februari 2021.
Dalam hal tindak pidana khusus yaitu cukai, sudah yang kedua kalinya ditangani Kajari Bitung.
Selain 3 jutaan batang rokok, ikut diamankan satu unit konteiner tidak di musnahkan karena sifatnya tidak illegal di pakai untuk angkut barang bukti serta bernilai ekonomis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaksanaan-pemusnahan-3-juta-lebih-batang-rokok-yang-pakai-cukai-palsu.jpg)