Gejolak di Partai Demokrat
Bambang Widjojanto: Gugatan AD/ART Demokrat Bahayakan Juga Partai Lain, Ini Konsensus Partai
Gugatan Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahenda dinilai tidak hanya membahayakan Partai Demokrat
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gugatan Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahenda dinilai tidak hanya membahayakan Partai Demokrat, melainkan membahayakan parpol lainnya di Indonesia.
Pasalnya, ini akan membuka celah setiap orang bisa leluasa menggugat AD/ART parpol yang sebenarnya dalam pembuatannya ada unsur konsensus partai.
Anggota kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.
Terlebih saat ini, pihaknya sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang.
"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sebab kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.
"Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan
Atas hal itu pihaknya kata pria yang karib disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Jumat 22 Oktober 2021, Info BMKG 25 Daerah Berpotensi
Baca juga: Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Manado Hoax, Pemkot Beri Klarifikasi
Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.
"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," katanya.
gugatan ad/art demokrat
Bambang Widjojanto menyatakan kekecewaan
Partai Demokrat Liberal
lambang partai Demokrat
Logo Partai Demokrat
Muhammad Rahmad Ungkap Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Jakarta Menguat dengan Ditolaknya JR |
![]() |
---|
Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Partai Demokrat AHY soal AD/ART Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Masih Ingat Bambang Widjojanto? Kini Tanggapi Gugatan Mantan Kader Demokrat: Hanya Akal-akalan |
![]() |
---|
Kubu Moeldoko Nilai Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis tak Paham Objek Gugatan |
![]() |
---|
Hamdan Zoelva Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra |
![]() |
---|