Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ijazah Palsu

Terbitkan Ijazah S1 Olahraga Hingga Pendidikan, Kampus Theologia di Minut Diperiksa Polisi

Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia berinisial MK alias Marthen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Ijazah tidak sah

Tayang:
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruauw/tribun manado
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) berinisial MK alias Marthen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Ijazah tidak sah.

MK ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Kasubdit Tipidter Polda Sulut Kompol Fery R Sitorus SIK MH mengatakan Sekitar Bulan Juni 2021, Subdit Tipiter Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara (Minut).

"Dimana aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Properti Wilayah IX Sulawesi Utara dan Gorontalo," kata Kompol Sitorus, Rabu (20/10/2021).

Ia mengungkapkan bahwa STTEI ini adalah sekolah Teologia tetapi mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti Sarjana Pendidikan, Sarjana Olahraga.

"Penerbitan Ijazah juga menggunakan uang yang harganya bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta," ujar Sitorus.

Sitorus megatakan bahwa sudah ada sekitar 20 Ijazah yang diterbitkan di STTEI sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu.

Pihak kepolisian pun mendatangi lokasi tersebut dan saat ditemukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online.

"Kita temukan ruang belajar, kemudian ambil keterangan, kita undang ke Polda Sulut. Dimana oknum Rektor membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan Ijazah tanpa Hak," jelas Sitorus.

Subdit Tipidter pun melakukan penyitaan Ijazah Ijazah tidak Sah. Selanjutnya pihaknya koordinasikan dengan ahli.

Yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara yang ada di Gorontalo.

Hasilnya perguruan tinggi STTEI adalah ilegal dan tidak ada Hak mengeluarkan Ijazah.

Dari serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik, oknum Rektor MK ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan SEKOLAH TINGGI THEOLOGI ELOHIM INDONESIA (STTEI) Kampus B Manado.

Baca juga: Tanda Ada Masalah Kesehatan di dalam Tubuh, Begini Warna dan Bentuk Tinja, Simak Info Lengkapnya

Baca juga: Sosok Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper, si Polisi Nyentrik Ditembus 11 Peluru, Begini Kabarnya

Baca juga: Terungkap Pesan Presiden Jokowi yang Sering Diulang Setiap Pimpin Rapat Terbatas, Ini Kata Moeldoko

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved