Pinjol Ilegal
Berikut Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Cek di Sini
Kasus pinjaman online ilegal saat ini tengah menjadi perhatian, seperti yang diketahui sudah banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pinjaman online ilegal saat ini tengah menjadi perhatian.
Seperti yang diketahui sudah banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut bagaimana cara mengetahui pinjaman online ilegal atau tidak, simak berikut ini.
Baca juga: Wanita Ini Alihkan Perhatian Putin saat Wawancara, Beberapa Kali Dibilang Cantik oleh Presiden Rusia
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Kalau Kubu Amel Merekam Jejak Pembunuhnya, Ahli Forensik Ungkap Petunjuk Emas
Baca juga: Sosok Kim Seon Ho Aktor yang Terseret Isu Skandal, Pemeran di Drama Korea Hometown Cha-Cha-Cha
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak ditemui di tengah masyarakat.
Masyarakat yang terjerat utang pinjaman online ilegal tidak jarang mendapat perlakuan tak mengenakan dari debt collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Ciri-cici pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sindikat-pinjol-ilegal-digerebek-polisi.jpg)