Mobil Dinas Ketua DPRD
Polisi Tahan Mobil Dinas Ketua DPRD di Sulawesi Gegara Plat Palsu, Ini Ancaman Hukumannya
Polisi tahan mobil dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Habsi gegara pakai plat palsu.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.
Meski terlihat remeh, potongan pelat alumunium yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan itu punya spesifikasi tersendiri dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Oleh karenanya, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari.
Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal terkena sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
Pada ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)
Sumber: tribunsulbar.com dengan judul berita Polisi Benarkan Tilang Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Pakai Plat Palsu