Berita Nasional
MAKI Tuding Terdakwa Korupsi Lahan Ibu Kota Pernah Bertemu Ahok: Ada Memo Disposisi Terungkap
Boyamin mengaku bahwa, dalam kasus lahan Cengkerang nama Rudy Hartono juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah.
"Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur," kata dia.
Jaksa melanjutkan untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Yoory pun mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp500 miliar.
BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan sebesar Rp350 miliar.
"Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul," kata dia.
Jaksa melanjutkan pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp350 miliar.
Dan pada 18 Desember 2019, Sarana Jaya kembali menerima pencairan PMD tahap kedua sebesar Rp450 miliar.
Dengan begitu, total Sarana Jaya mendapat PMD sebesar Rp800 miliar.
"PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 pada 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah," kata dia.
Ketua DPRD singgung petinggi Partai Gelora
Pada kesempatan sebelumnya, secara terpisah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyebut nama Tri Wicaksana alias Sani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Edi mengatakan hal tersebut lantaran banyak pihak yang terlibat dalam pembelian tanah di Cipayung untuk pembangunan hunian DP 0 Rupiah.
Satu di antaranya adalah Sani yang saat itu memimpin rapat Badan Anggaran sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS.
Sani diketahui saat ini menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Gelora DKI Jakarta.
“Karena pada saat itu pelaksana badan anggarannya itu bukan saya, pak Tri Wicaksana, karena kolektif kolegial,” kata Prasetio.