Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 18.00 Wita, Seorang Satpol PP Tewas Ditabrak Pikap, Sopir Diduga Sedang Mabuk

Kecelakaan maut di Jalan Dumais Kelurahan Manembo-nembo Bitung pada Senin kemarin malam.

Editor: Glendi Manengal
Foto Istimewa
Kondisi motor korban yang ditabrak pengendara mobil pikap yang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan maut di Jalan Dumais Kelurahan Manembo-nembo Bitung pada Senin kemarin malam.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor meninggal dunia.

Baca juga: Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Wabup Talaud Moktar Parapaga Kunker ke Kemenpan-RB

Baca juga: Rumah Kopi Second Change di Mega Mas Manado, Kopi Rasa Buah Dengan Barista Mantan Napi Tobat

Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Program Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Foto : Kecelakaan di Kelurahan Manembo-nembo pada Senin (18/10/2021). (Foto Istimewa)

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Dumais Kelurahan Manembo-nembo Bitung, Senin (18/10) sekitar 18.00 Wita.

Diketahui mobil pickup Mitsubhisi bernomor Polisi FB 8551 A menabrak pengendara motor yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Korban kecelakaan tersebut bernama Alberiant Pusung yang diketahui merupakan seorang anggota Satpol PP Pemkot Bitung.

Kronologi

Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi mengatakan, sepeda motor Honda Vario nopol DB 4027 VA yang dikendarai Alberiant Pusung (29) dengan penumpang Marselino Manepang (31) dan Maikel Mamonto (35) bergerak dari arah barat ke timur.

Saat melintas di Jalan Dumais, tiba-tiba dari arah depan mobil pick up yang dikendarai Samuel Pungus (56) melaju dengan kecepatan tinggi hingga keluar jalur dan menabrak sepeda motor Honda Vario.

“Diduga pengemudi kendaraan mobil Pick Up sudah dalam keadaan mabuk,” ujar Awaludin.

Puhi juga menjelaskan, akibat kejadian itu pengendara sepeda motor Alberiant Pusung meninggal dunia.

“Dua penumpang sepeda motor mengalami luka ringan. Sedangkan pengemudi kendaraan mitsubishi pick up mengalami benturan di dada,” ungkapnya.

Awaldun menambahkan, faktor kecelakaan itu pengemudi kendaraan Mitsubishi Pick Up melakukan kelalaian.

“Pengemudi dalam kondisi mabuk. Sehingga sudah tidak konsentrasi mengemudikan kendaraan,” ujar Puhi.

Pengemudi Mabuk Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit atau juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, tentunya akan dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan meskipun antara mengantuk dan mabuk sama-sama membuat hilangnya konsentrasi tetapi, jeratan hukumnya berbeda.

"Kalau pengemudi yang mengantuk, kita kenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan,” kata Fahri beberapa waktu lalu.

Sedangkan, lanjut Fahri, jika pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Perbedaan jeratan pasal ini dikarenakan adanya unsur kesengajaan pengemudi.

“Yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar Fahri.

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Sedangkan Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Foto : Ilustrasi mabuk. (via Kompas)

Menurut pengamat transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi pengendara mabuk.

Salah satu di antaranya, yakni dengan melakukan upaya pre emtif, preventif dan represif.

“Kegiatan pre emtif itu misalkan dengan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian bisa juga dengan melakukan kampanye keselamatan lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, masih kata Budiyanto bisa juga dengan melakukan seminar mengenai masalah lalu lintas bahkan juga melalui ceramah-ceramah.

Kemudian untuk giat preventif, yakni dengan melakukan penjagaan, pengaturan, patroli serta pengawalan.

“Ini dilakukan di daerah-daerah yang rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, untuk tindakan represif, yakni dengan mengadakan reptesif justice atau mengadakan razia pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Kemudian bisa juga dengan melakukan reptesif non justice atau memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita kecelakaan lalu lintas lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved