Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 18.00 Wita, Seorang Satpol PP Tewas Ditabrak Pikap, Sopir Diduga Sedang Mabuk

Kecelakaan maut di Jalan Dumais Kelurahan Manembo-nembo Bitung pada Senin kemarin malam.

Editor: Glendi Manengal
Foto Istimewa
Kondisi motor korban yang ditabrak pengendara mobil pikap yang dalam keadaan mabuk. 

“Pengemudi dalam kondisi mabuk. Sehingga sudah tidak konsentrasi mengemudikan kendaraan,” ujar Puhi.

Pengemudi Mabuk Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit atau juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, tentunya akan dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan meskipun antara mengantuk dan mabuk sama-sama membuat hilangnya konsentrasi tetapi, jeratan hukumnya berbeda.

"Kalau pengemudi yang mengantuk, kita kenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan,” kata Fahri beberapa waktu lalu.

Sedangkan, lanjut Fahri, jika pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Perbedaan jeratan pasal ini dikarenakan adanya unsur kesengajaan pengemudi.

“Yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar Fahri.

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Sedangkan Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Foto : Ilustrasi mabuk. (via Kompas)

Menurut pengamat transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi pengendara mabuk.

Salah satu di antaranya, yakni dengan melakukan upaya pre emtif, preventif dan represif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved