Berita Seleb
Ingat Aipda Ambarita? Kerap Tegas dan Lucu Saat Partoli di Acara Tim Raimas Backbone, Kini Dimutasi
Aipda Ambarita sebelumnya Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur, dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya
TRIBUNMANADO.CO.ID-Para penggemar Tim Raimas Backbone sepertinya tak akan lagi melihat wajah Aipda Ambarita.
Lantaran ia sudah dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.
Diduga lantaran ia memeriksa ponsel seorang warga saat melakukan patroli.
Baca juga: Ingat Tia Ivanka? Tenar Sebagai Mba Yul, Diceraikan Bule Amerika, Masih Betah Jadi Janda Satu Anak

Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur.(Tribun-Papua.com/Istimewa)
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru. Hal tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.
Apalagi, pihak yang digeledah bukanlah orang yang berkaitan kejahatan.
"Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan.
Baca juga: Ingat Susiana Similikiti? Istri Tukul Arwana yang Jarang Disorot, Jago Masak dan Punya Katering
Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia menyatakan anggota Polri itu bisa diduga telah menyalahgunakan jabatan jika menggeledah tanpa izin pengadilan. Sebaliknya, korban bisa menuntut praperadilan atas tindakan anggota Polri tersebut.
Dalam kasus ini, kata Fickar, anggota polisi yang telah menyalahi prosedur itu bisa dituntut ganti rugi oleh pihak korban.
"Jika tidak ada tertangkap tangan polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan padahal tidak ada yang tertangkap tangan.
Baca juga: Sosok Mahendra Agakhan, Anak Kedua Erick Thohir, Ikuti Jejak Sang Ayah Jadi Pengusaha dan Investor
Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar kompensasi ganti rugi," jelas Fickar.
Karena itu, Fickar mengharapkan Polri lebih berhati-hati dan profesional dalam bertugas.
Tidak boleh ada tindakan yang justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bripka-mp-ambarita.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											