Sosok Tokoh
Aipda MP Ambarita dan Aiptu Jakaria Dimutasi Polda Metro Jaya ke Bagian Humas, Viral di Media Sosial
Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Choppers.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, tidak mengetahui konteks peristiwa dalam video itu, karena tidak merekam secara utuh.
Namun, ia berharap pimpinan kepolisian memberi atensi dan menindaklanjuti video yang viral ini.
Menurut Poengky, tindakan anggota kepolisian yang mengambil ponsel orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan hal yang keliru.
"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?," sambung dia.
Poengky berharap, seluruh anggota Polri harus berhati-hati menjalankan tugasnya. Sebab, tugas polisi adalah mengayongi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengawas Polri tidak hanya berasal dari internal dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat luas.
"Di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan atau menyampaikan kepada media," jelas dia.
"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Poengky.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Penggeledahan, tegas dia, hanya bisa dilakukan jika ada surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya, tanpa surat izin, dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar, Senin (18/10/2021).
Fickar menuturkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.
Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah. Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.
"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.