Gaji Polisi
Segini Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja Polri
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
- Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
- Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
- Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.