Info Penerbangan
Covid-19 di Sulut Turun, Ini Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Udara Domestik Via Bandara Samrat Manado
Pemerintah belum melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan.Khususnya untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke Manado yang melalui Bandara Samrat
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Angka kasus harian Covid-19 di Sulut menunjukkan tren penurunan kurun sebulan terakhir.
Hal ini tercermin dari kasus harian yang tercatat satu digit per hari.
Meskipun demikian, pemerintah belum melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan.
Khususnya untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke Manado yang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
"Sejauh ini belum ada aturan baru terkait pelaku perjalanan domestik," kata GM Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai kepada Tribun Manado, Senin (18/10/2021).
Aturan dimaksud yakni penumpang wajib bebas Covid-19 yang ditunjukkan hasil negatif tes swab PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"Selain itu, setiap penumpang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19," kata Minggus.
Katanya, penumpang wajib menginstal dan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi yang nantinya dipakai untuk skrining ketika hendak berangkat dan tiba.
"Selain itu, bagi penumpang domestik, wajib menjalani pemeriksaan antigen begitu tiba di Manado," katanya.(ndo)
Baca juga: Berikut 13 Jabatan Eselon II yang Baru Dilantik Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow
Baca juga: Kecelakaan Maut Senin Pagi Pukul 07.20 Wita, Pengendara Motor Tewas, Motor Korban Rusak
Baca juga: Prediksi Gelombang Ketiga Virus Corona di Indonesia Terjadi Desember, Ini Antisipasi Pemerintah