Berita Nasional
Nama Dua Kapolsek Jadi Korban Penipuan Bisnis BBM, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Ada 9 orang yang diketahui menjadi korban penipuan bisnis Pendistribusian BBM yang dilakukan A
TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah apa yang dipikirkan oleh pria berinisial A (43) warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ia nekat melakukan penipuan terhadap 9 orang termasuk dua di antaranya adalah polisi.
Tentu ia tau resikonya jika menipu seorang polisi, apalagi posisi mereka adalah Kapolsek.
Baca juga: Ingat Zarima Mirafsur? Dijuluki Ratu Ekstasi dan Melahirkan di Penjara, Terakhir Dituduh Curi Mobil
Sosok A merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang ia berhasil tipu dari para korbannya bahkan mencapai Rp 3 miliar lebih.
Ada 9 orang yang diketahui menjadi korban penipuan bisnis Pendistribusian BBM yang dilakukan A, dua di antara korban tersebut adalah Kapolsek di wilayah Kabupaten Indramayu.
Yakni, Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda dan Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani yang sekarang sudah dipindah tugaskan sebagai Pamen Polres Kuningan.
Baca juga: Link Live Streaming Piala Thomas 2021, Indonesia vs China, Akses di Sini
A ditangkap polisi saat tengah berada di rumah mertuanya di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, atas penipuan yang dilakukan oleh A, ia mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
"Sedangkan Pak Alka Nurani, rugi mencapai Rp 135 juta," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/10/2021).
Iptu Hendro Ruhanda menjelaskan, A menipu para korbannya dengan mengajak kerjasama dalam bisnis Pendisribusian BBM.
Baca juga: Bahas soal Nino Kuya, Uya dan Astrid Akui Sempat Kaget Temukan Uang Miliaran di Rekening sang Anak
Tempat usaha menyimpanan BBM itu milik A kemudian dilabeli dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memudahkannya menipu para korban sehingga mereka percaya guna menjalin kerjasama.
Masih disampaikan Iptu Hendro Ruhanda, dari perjanjian kerjasama itu, A menjanjikan keutungan sebesar Rp 100 ribu per liter dan dalam waktu singkat akan cepat balik modal.
Hanya saja, setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
Iptu Hendro Ruhanda yang pada saat itu memberikan modal senilai Rp 60 juta, hanya dikembalikan sekitar Rp 25 juta saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/a-warga-desa-singaraja.jpg)