Berita Ekonomi
Tips Menggunakan Jasa Pinjol yang Aman dari Pengguna, Cek di OJK dan Terafiliasi dengan Perbankan
Banyak orang kesulitan secara ekonomi bahkan kehilangan pekerjaan, sehingga membutuhkan bantuan dana secara cepat.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menindaklanjuti instruksi Kapolri, jajaran kepolisian di beberapa daerah sudah melakukan penertiban terhadap perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Beberapa daerah tersebut adalah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Barat.
Tak bisa dipungkiri, penggunaan jasa Pinjol memang marak di masyarakat, terutama di tengah pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini.
Banyak orang kesulitan secara ekonomi bahkan kehilangan pekerjaan, sehingga membutuhkan bantuan dana secara cepat.
Prosesnya yang mudah dan cepat membuat Pinjol dinilai sangat membantu masyarakat.
Seorang pria berinisial FR (35) misalnya, salah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Manado membenarkan hal tersebut.
FR menggunakan salah satu Pinjol kurang lebih selama dua tahun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
"Pencairan dana cepat, tidak sampai lima menit. Paling verifikasi awal saja yang membutuhkan waktu satu minggu," jelas FR ketika dihubungi tribunmanado.co.id, Jumat (15/10/2021).
Selama menggunakan Pinjol, FR mengaku tidak ada keluhan kecuali bunga yang tinggi, yaitu sekitar 1,42 persen.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh seorang wirausaha berinisial HD (36) yang sudah menggunakan jasa Pinjol kurang lebih selama satu tahun.
Berbeda dengan FR, HD menggunakan jasa Pinjol untuk keperluan mendesak.
Selama menggunakan jasa Pinjol, FR dan HD tidak memiliki pengalaman buruk.
"Kita bisa minta ke perusahaan Pinjol simulasi perhitungan dan pembayaran cicilan sehingga kita juga bisa memperhitungkan sesuai kemampuan kita," terang FR.
Dalam menggunakan jasa Pinjol, FR dan HD memang berhati-hati dalam memilih.
FR dan HD hanya menggunakan jasa Pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demi menghindari pengalaman buruk, HD mengatakan perlunya pembayaran tepat waktu.
"Ditagih itu kan memang wajar karena kewajiban, tapi dari yang memberi pinjaman juga harus manusiawi, jangan terlalu mendesak. Kan ada SOP-nya juga ketika menagih," tambah HD.
Sebelum memakai jasa Pinjol, FR menyarankan untuk memilih perusahaan yang benar-benar legal.
"Kalau mau memilih, lebih baik menggunakan jasa Pinjol yang terafiliasi dengan pihak bank. Tanya langsung ke bank apakah mereka punya fintech," tutur FR.
Sedangkan aplikasi Pinjol yang menjamur di gawai, tidak disarankan karena tidak kelihatan apakah aplikasi tersebut terafiliasi dengan perbankan atau tidak.
Di sisi lain, HD mengungkapkan penggunaan jasa Pinjol harus benar-benar bijak, hanya dipakai untuk kebutuhan mendesak.
"Jangan lupa cek di website resmi OJK untuk memilih, jangan pakai jasa Pinjol yang menawarkan melalui sms," pungkas HD. (*)
• Inilah Alasan Pemkab Minahasa Hibah Ratusan Juta ke Polda Sulut
• Apa Itu Herpes? Penyakit Berbahaya yang Menyerang Kulit, Ini Cara Mudah Mengobatinya