Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjaman Online

Ini Cara Cek Pinjaman Online Ilegal atau Tidak, Berikut Daftar Pinjol Resmi dan Terdaftar di OJK

Pinjaman Online (Pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan publik, hal tersebut setelah banyak kasus yang melibatkan pinjaman online ilegal.

Editor: Glendi Manengal
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Berikut ini daftar 106 pinjaman online (pinjol) resmi, cek status pinjol ilegal atau tidak di ojk.go.id. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut setelah banyak kasus yang melibatkan pinjaman online ilegal.

Bahkan mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo, hingga Kapolri diminta usut tuntas.

Baca juga: Gempa Terkini Pukul 07.17 Wita Sabtu 16 Oktober 2021, Berikut Lokasi dan Titik Pusatnya

Baca juga: Gempa Bumi Merusak 4.8 SR di Bali Sabtu 16 Oktober 2021, Sejumlah Bangunan Rusak

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini 16 Oktober 2021, Berikut Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Pinjaman Online atau Pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menjamurnya pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.

Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.

Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.

Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved