Terkini Nasional
Ingat, Berlaku Bagi ASN, Tanggal 18-22 Oktober 2021 Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota
Inilah tanggal di bulan Oktober 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota. Hal ini diatur oleh pemerintah pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah tanggal di bulan Oktober 2021, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota.
Hal ini diatur oleh pemerintah pusat.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ria Ricis Pamer Kemesraan dengan Teuku Ryan, Mengaku Sudah Tak Sabar Lagi Menunggu Hari Bahagia
Baca juga: Peringatkan Bahaya Pinjaman Online Hotman Paris Bongkar Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 15 Oktober 2021, Berikut Info Lengkap BMKG Titik Lokasi Pusatnya
Baca juga: Jika Anda Ingin Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT, Coba Laksanakan Sholat Hajat, Berikut Tata Caranya
Ilustrasi ASN - Bagi ASN yang nekat bepergian atau cuti selama libur Maulid Nabi, berikut ini sanksi yang menanti. (Dok Kemenpar)
Pelarangan tersebut berkaitan dengan digesernya hari libur pada tanggal 19 Oktober 2021.
Telah digeser oleh pemerintah untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Awalnya tanggal 19 Oktober digeser ke 20 Oktober 2021.
Ini sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Baca juga: Sosok Rachel Vennya Selebgram yang Kabur dari Karantina di Wisma Atlet hingga Seret Oknum TNI
Baca juga: Piala Thomas dan Uber 2021: Indonesia di Adang Malaysia dan Thailand, China Superior
Baca juga: Sosok Hawra Putri Angel Lelga yang Sempat Disembunyikan dari Publik, Wajahnya Curi Perhatian
Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.
Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
(Tribunnews.com/Tio)
Telah tayang di: