Berita Nasional
BPOM Kembali Temukan Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan suplemen kesehatan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan peredaran produk atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Baru-baru ini, BPOM menemukan suplemen kesehatan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak satu produk suplemen kesehatan dan 18 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya terhadap kesehatan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam situs resmi BPOM mengatakan, untuk produk kosmetik, temuan bahan berbahaya didominasi oleh hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Ia mengatakan, kosmetik yang mengandung hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Berikut daftar suplemen kesehatan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan temuan BPOM.
Suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat
- Vitacino
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
- KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
- Extica - Fabulous Matte Lipstick#12 Morange
- Extica - Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose
- Extica - Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red
- PAKALOLO Lipstick 05
- PAKALOLO Lipstick 12
- PAKALOLO Lipstick 03
- PAKALOLO Lipstick 06
- PAKALOLO Lipstick 10
- PAKALOLO Lipstick 11
- PAKALOLO Lipstick 07
- PAKALOLO Lipstick 09
- PAKALOLO Pressed Powder - Light Color (01)
- PAKALOLO Pressed Powder - Skin Color (02)
- PAKALOLO Pressed Powder - Light Tan (03)
- PAKALOLO Pressed Powder - Natural Color (04)
- PAKALOLO Pressed Powder - Light Brown (05)
- PAKALOLO Pressed Powder - Brown (06)
BPOM imbau masyarakat agar waspada
Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
BPOM juga meminta masyarakat agar selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan suplemen kesehatan dan kosmetik.
Kemudian pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
BPOM Temukan 53 Jenis Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat atau BKO.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak 53 produk obat tradisional yang mengandung bahan yang berbahaya.
Dalam situs resminya, BPOM menyebutkan lembaganya menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa Iiin edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Berikut daftar 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat:
- Lianhua Qingwen Jiaonang
- Chuanpect pil
- Forvidna
- Ji Zhi Tang Jiang
- Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
- Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
- Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
- Jawa Sehat
- Racik Sewu
- Kunci Wasiat kemasan botol kaca
- Kunci Wasiat kemasan sachet
- Kunci Wasiat kemasan botol plastik
- Kunci Sejati kemasan botol plastik
- Angger Waras
- Bio Nervee
- Jamu Dewo
- Jamu Dewo Less Sugar
- Elang Mas
- Jamu Dua Singa
- Pegel Linu Cap Akar Daun
- Winata kemasan botol
- Winata kemasan blister
- Jamu Tradisional Kumbang Mas
- Rempah Alam Papua Buah Merah
- Sari Kulit Manggis Asam Usat
- Sinatren
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Away Tablet
- Gan Mao Tong Tablet
- Maximan
- Big Penis
- Black Gorilla
- Black Panther
- K.LG Pills
- One Nighte Love
- Singga Super On
- Buaya Jantan
- Kuat Lelaki Genotan
- Urat Seribu
- Perkasa Wali
- Arizon
- JKReks
- Lig-On
- Paloma
- Parsi
- Tawon Liar Kapsul
- Chinese Zhigenduan
- Zhigenduan
- ODD Bodha
- ODD Booster
- RD Pelangsing Herbal Original kemasan botol bulat
- RD Pelangsing Herbal Origial kemasan botol segi empat
- Ginseng Kianpi Pil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM