Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Cekcos Mas Kawin, Seorang Suami Bunuh Istri dengan Ular Cobra, Begini Kronologinya

Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria kepada istrinya. Dia tega membunuh istrinya dengan menggunakan ular cobra sebagai alatnya.

Editor: Rhendi Umar
tribun medan
Ular Cobra 

Jaksa mengatakan peristiwa ini menjadi kasus paling langka.

Ini adalah hukuman pertama untuk penggunaan ular berbisa dalam kasus pembunuhan.

Meski demikian, pengadilan hanya memvonis hukuman seumur hidup.

Sooraj dinilai masih muda dan tidak memiliki catatan kriminal.

Sooraj dinyatakan bersalah berdasarkan Bagian 302 KUHP India (pembunuhan), 307 (usaha pembunuhan), 328 (menyebabkan luka dengan racun), dan 202 (pemusnahan barang bukti).

Orang tua Uthra tak terima hukuman seumur hidup ganda ini.

Mereka akan melakukan banding, agar Sooraj dihukum mati.

“Hukuman mati akan memberikan pesan yang jelas kepada orang-orang yang memiliki pikiran kriminal seperti itu,” kata ibu Uthra, Manimekhala, seperti dilansir dari Hindustan Times.

Aksi pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi cekcok masalah mas kawin.

Pernikahan mereka melibatkan mas kawin yang besar termasuk mobil baru dan 500.000 rupee (sekitar Rp 280 juta).

Uthra berasal dari keluarga kaya tetapi suaminya, seorang pekerja bank, hidup pas-pasan.

Orang tua Uthra menjadi curiga setelah Sooraj mencoba mengambil alih propertinya setelah kematian istrinya, sehingga mereka melaporkan ke polisi.

Menurut laporan media, keluarga Sooraj didakwa bersekongkol dalam pembunuhan ini setelah beberapa emas Uthra ditemukan terkubur di dekat rumah Sooraj beberapa hari setelah pembunuhan. (Tribunnews.com/HindustanTimes/CNA/Hasanah Samhudi)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bunuh Istri Pakai Ular Kobra, Pria Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup, Bermula Cekcok Mas Kawin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved