Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Siapa yang Salah Jika Ditabrak dari Belakang? Berikut Penjelasan Kemenhub

Berikut ini penjelasan jika terjadi kecelakaan tabrakan, salah satunya jika insiden tersebut terjadi di tabrak dari belakang.

Editor: Glendi Manengal
via Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan maut ditabrak dari belakang 

Jarak Minimal dan Jarak Aman Semasa Kendaran(Kemenhub)

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan pengemudi (mengerem mendadak karena keadaan)

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga (saat akan merubah arah, ganti lajur, putar balik tidak memberi isyarat sen dan tanda-tanda isyarat lain)

c.disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

“Kalau ada kasus-kasus kecelakaan, dan merasa tidak bersalah kemudian dijadikan tersangka, lakukan upaya-upaya hukum berupa Pra Peradilan.

Dalam sidang Pra Peradilan nanti akan diperiksa, dan diputuskan apakah dalam penetapan sebagai ersangka sah atau tidak,” kata dia.

Budi melanjutkan, setiap ada kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas dari penyidik laka lantas pasti akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian kecelakaan lalu lintas (TPTKP dan olah TKP).

“Petugas akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi guna menentukan tersangka dari kasus kejadian kecelakaan tersebut.

Untuk menentukan tersangka minimal harus ada 2 (dua) alat bukti. Alat bukti sesuai dalam KUHAP : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP),” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved