Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Propam Mabes Polri Perika Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa, Ini Penjelasan Argo Yuwono

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Propam Polri telah diturunkan ke Polda Banten untuk menyelidiki kasus tersebut.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan menindak tegas oknum polisi tersebut.

Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.

"Dalam apel sudah saya tegaskan untuk humanis dalam pengamanan. Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Wahyu mengklaim dirinya sudah mewanti-wanti anggotanya agar tidak bertindak represif atau menggunakan kekerasan dalam mengamankan jalannya aksi mahasiswa itu.

Peringatan itu disampaikannya saat apel pengamanan pasukan pagi sebelum unjuk rasa.

"Dalam apel sudah saya ingatkan bahwa pengamanan mahasiswa agar humanis. Saya sudah tegaskan agar tidak ada kekerasan," tambahnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved