Berita Sulut
KPK Minta Instansi APH di Sulut Kikis Ego Sektoral dalam Penegakan Hukum
KPK berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor instansi terkait terus meningkatkan pengetahuan
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor instansi terkait terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono saat membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Sulut di Novotel Hotel, Manado, Selasa (12/10/2021).
“Melalui media pelatihan bersama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan, keterampilan APH dan auditor, serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” ujar Yudhiawan.
Pelatihan ini, lanjut Yudhiawan, juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan membangun sinergitas APH dan auditor dalam penanganan tipikor khususnya di Sulut serta dapat menjadi jembatan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
“Kita pahami bahwa pembentuk Undang-undang mengharapkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tipikor perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.
Pelatihan yang berlangsung tiga hari, 12-14 Oktober 2021 ini diikuti 67 perserta yang berasal dari Polda sulut, Kejati sulut, Kantor Perwakilan BPK Sulut, Kantor Perwakilan BPKP Sulut, dan Pengadilan Tinggi Sulut.
Kapolda Sulut Nana Sujana menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat kembali menekankan pentingnya kemampuan dan kapabilitas para APH.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai pelatihan yang sangat penting mengingat KPK sebagai trigger para APH untuk menjadi lebih baik.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Lexsy Mamonto dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut Beligan Sembiring.
Pelatihan bersama APH di Provinsi Sulut ini merupakan pelatihan pertama yang dilaksanakan KPK di tahun 2021.
Pelatihan Sempat tertunda karena tidak memungkinkan untuk diselenggarakannya pelatihan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang harus menerapkan protokol kesehatan.
Dari data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online terkait penanganan perkara tipikor di wilayah hukum Provinsi Sulut pada rentang tahun 2020 – Juli 2021, KPK menerima total 24 SPDP yang terdiri dari 19 perkara dari Polda dan 5 perkara dari Kejati.
KPK menilai pelaksanaan koordinasi penanganan perkara tipikor di Sulut sudah berjalan baik dan berharap koordinasi serta kinerja dapat ditingkatkan sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
Namun demikian, KPK juga mencatat masih ada beberapa kendala dalam penanganan tipikor.
Antara lain terkait tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penuntasan penanganan tipikor yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para APH.