Proyek Kereta Cepat
Gunakan APBN Bangun Proyek Kereta Cepat, Dikritik Anggota DPR: Bukti Buruknya Perencanaan Pemerintah
Seperti yang diketahui saat ini proyek kereta cepat tengah jadi perhatian, hal tersebut dikarenakan dana yang dipakai kini adalah APBN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini proyek kereta cepat tengah jadi perhatian.
Hal tersebut dikarenakan dana yang dipakai kini adalah APBN.
Sementara pemerintah sebelumnya mengatakan tak akan menggunakan dana APBN pada proyek tersebut.
Hal tersebut membuat anggota DPR dari farksi PKS mengkritik keputusan pemerintah.
Baca juga: Daniel Kasier si Bule Tampan Mantan Suami Susi Pudjiastuti, Kenang Panggilan Mesra Buat Bu Susi
Baca juga: Polres Minsel Interogasi Oknum Guru Terduga Kasus Pelecehan Terhadap Siswi SMA Negeri di Motoling
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD, Tema 4 Buku Tematik Terpadu, Apa Makna Simbol Sila Kedua Pancasila?
Presiden Joko Widodo. (Youtube Sekretariat Presiden)
Anggota DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengkritik keras terhadap dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Perpres terbaru, kata Ecky, menyebutkan beberapa perubahan regulasi, di antaranya menyebutkan proyek KCJB dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini berlawanan dengan peraturan sebelumnya.
"Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah," kata Ecky, kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Ecky berpendendapat Perpres baru hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB.
"Skema pendanaan yang tertuang dalam Perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara, akan membuat APBN semakin berat," ucap Anggota DPR dari Dapil Jabar III ini.
Ecky menilai proyek infrastruktur KCJB memiliki perencanaan yang tidak matang.
Seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta adanya ketergesa-gesaan pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat.
"Dalam proses pembangunannnya, KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost overrun).
Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar US$6,1 miliar, kemudian terjadi lonjakan sebesar US$4,9 miliar atau setara dengan Rp69 triliun.